Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer

Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Pemberian Kredit Perbankan

Application of Environmental Economic Instruments in the Bank Loan Policy

Authors
  • Syapri Chan Universitas Al-Azhar Medan
Issue       Vol 1 No 2 (2018): Talenta Conference Series: Agricultural and Natural Resources (ANR)
Section       Articles
Galley      
DOI: https://doi.org/10.32734/anr.v1i2.228
Keywords: Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pemberian Kredit Hukum Perbankan
Published 2018-12-16

Abstract

Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dalam ketentuan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dilihat sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan yaitu memberikan perlindungan pada lingkungan hidup melalui pendekatan yang sejalan dengan kaidah-kaidah pasar ekonomi, sehingga upaya pengelolaan lingkungan hidup tidak mengganggu pertumbuhan sektor usaha dan ekonomi makro pada umumnya. Instrumen ekonomi lingkungan hidup (salah satunya adalah insentif dan/atau disinsentif) ini wajib dikembangkan dan diterapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup. Tujuan instrumen insentif dan/atau disinsentif ini adalah untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui pemberian kredit perbankan kepada nasabah debitur. Penelitianini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penerapan instrumen insentif dan/atau disinsentif ini sangat signifikan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup karena sejak dari awal nasabah debitur yang mengajukan kredit/pembiayaan atas usaha dan/atau kegiatannya sudah dapat diketahui apakah nasabah debitur tersebut peduli atau lalai terhadap lingkungan hidup. Dengan penerapan instrumen insentif dan/atau disinsentif dalam pemberian kredit perbankan terhadap nasabah debitur maka dapat dipastikan pelestarian fungsi lingkungan hidup tetap terjaga dan kredit/pembiayaan yang diberikan perbankan kepada nasabah debitur tidak terjadi kredit macet

 

Application of Environmental Economic Instruments in the provisions of Article 42 and 43 of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management can be seen as an effort to realize sustainable development. These instruments provide protection to the environment through approaches that are in line with economic market rules, so that environmental management would not disrupt the business sector and macro economy growth. These environmental economic instruments must be developed and applied by the government in order to preserve environmental functions. Using normative legal research methods the results of this study show that the application of these incentive and / or disincentive instruments is significantly prevent the occurrence of pollution and environmental damage. Since the beginning the provision banks can identify whether the debtor customer cares or neglectful about the environment. By implementing incentive and / or disincentives instruments in the provision of bank credit to debtor customers, the preservation of environmental functions could be maintained, and bad credit/ financing could be avoided.