Analisis Keterlambatan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Deli Serdang dan KPU Kabupaten Nias Selatan Pada Pemilu Tahun 2019
Authors | ||
Issue | Vol 3 No 2 (2020): Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) | |
Section | Articles | |
Section |
Copyright (c) 2020 Talenta Publisher This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. |
|
Galley | ||
DOI: | https://doi.org/10.32734/lwsa.v3i3.910 | |
Keywords: | Integritas Kapasitas pemilu Rekapitulasi Penghitungan Suara | |
Published | 2020-10-15 |
Abstract
Permasalahan keakuratan dan ketepatan waktu dalam penghitungan suara menjadi hal yang penting dalam setiap diskursus Kepemiluan. Pengalaman keterlambatan penghitungan suara di beberapa daerah termasuk di Sumatera Utara pada Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting. Tulisan ini menganalisis keterlambatan proses rekapitulasi di 2 daerah di Sumatera Utara yakni Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Deli Serdang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif hasil temuan dari penelitian ini yakni Keterlambatan rekapitulasi di 2 daerah tersebut memiliki kesamaan dan juga perbedaan. Kesamaannya adalah bahwa Proses keterlambatan di beberapa Kecamatan di masinbg-masing daerah dikarenakan permasalahan teknis penghitungan suara ditingkat KPPS. Hal ini disebabkan kurang ketelitian pada saat pengisian formulir rekapitulasi penghitungan suara. Perbedaannya di Kabupaten Nias Selatan disebabkan permasalahan integritas penyelenggara sedang di Kabupaten Deli Serdang disebabkan oleh Kapasitas penyelenggara.