Bentuk Gramatika pada Undang-Undang Pencemaran Nama Baik
Authors | ||
Issue | Vol 5 No 1 (2022): Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) | |
Section | Articles | |
Section |
Copyright (c) 2022 Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social and Arts (LWSA) This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. |
|
Galley | ||
DOI: | https://doi.org/10.32734/lwsa.v5i1.1333 | |
Keywords: | gramatika interdependensi KUPH logikosemantik | |
Published | 2022-01-31 |
Abstract
Bahasa yang digunakan dalam produk hukum berupa undang-undang mengikuti kaidah tata bahasa Indonesia, akan tetapi tetap memiliki ciri khasnya tersendiri sebagai produk hukum, yaitu: sarat dengan makna logika. Kekhasan tersebut jarang diketahui sehingga sangat penting untuk diungkap agar masyarakat dapat dengan mudah menginterpretasikan makna tersebut dan dapat merepresentasikannya secara tepat. Untuk mengungkap hal tersebut Linguistik Sistemik Fungsional yang dikemukakan oleh M.A.K. Halliday digunakan sebagai pisau bedahnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mendeskripsikan (1) bentuk gramatika yang bermakna logika pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik; (2) tingkat keseringan penggunaan bentuk gramatika yang bermakna logika pada KUHP tersebut. Data penelitian ini berupa kata, frasa, atau klausa yang terindikasi memiliki bentuk gramatika yang bermakna logika yang terdapat pada KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai sumber datanya. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik dokumentasi dan teknik catat dengan analisis unsur langsung . Hasil penelitian ini melaporkan bahwa: (1) ditemukan tiga bentuk gramatika yang bermakna logika, yaitu: (a) konjungsi eksternal ( konsekuensi dan adisi), (b) konjungsi eksplisit (ekspansi-enhasi dan ekspansi-elaborasi), dan (c) implisit (projeksi lokusi dan projeksi gagasan), (2) ditemukan dua bentuk gramatika bermakna logika yang sering digunakan, yaitu: (a) konjungsi eksternal konsekuensi (60,32%) dan (b)konjungsi eksplisit ekspansi-enhansi (35,29%). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bahasa hukum yang digunakan dalam KUHP tentang Pencemaran Nama baik terbukti banyak menggunakan bentuk gramatika yang sarat dengan makna logika melalui konjungsi eksternal, konjungsi ekplisit dan implisit yang penggunaannya lebih didominasi oleh konjungsi eksternal konsekuensi dibanding dengan konjungsi eksplisit ekspansi-enhesi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan baru pentingnya mempelajari makna ideasional logika pada produk hukum baik dalam konteks hubungan interdependensi maupun hubungan logikosemantik.