Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer

Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Terorisme sebagai 'Extraordinary Crime' dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional

Law Enforcement of Terrorism Actions as 'Extraordinary Crime' in the Perspective of International and National Law

Authors
  • Aulia Rosa Nasution Universitas Sumatera Utara
Issue       Vol 1 No 1 (2018): Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA)
Section       Articles
Galley      
DOI: https://doi.org/10.32734/lwsa.v1i1.134
Keywords: Extraordinary Crimes Konvensi Internasional Ledakan Bom Penegakan Hukum Undang-Undang Terorisme
Published 2018-10-17

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terorisme sebagai Extraordinary Crime dalam perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang terorisme khususnya Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme menjadi salah satu ancaman nasional bagi bangsa Indonesia karena dilakukan dalam berbagai bentuk baik fisik maupun mental, dalam ruang lingkup nasional maupun internasional. Di dalam upaya mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, Negara Indonesia telah mengesahkan (meratifikasi) beberapa konvensi internasionalyang mengatur tentang terorisme. Pemerintah RI juga telah menyatakan komitmennya untuk memerangi segala bentuk kejahatan terorisme yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu pertimbangan perlu dibentuknya UndangUndang yang secara khusus mengatur tentang delik terorisme karena kejahatan terorisme memiliki ciri/ kekhasan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan biasa lainnya sehingga ia digolongkan ke sebagai Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa.

 

This study aimed to examine terrorism as an Extraordinary Crime in the perspective of International Law and National Law. The approach method used in this research was normative juridical, a study which deductively starts from the analysis of international conventions and terrorism legislation, especially Act No. 15 of 2003 concerning the Eradication of Crime of Terrorism. Terrorism is one of the national threats to the Indonesian people because it is carried out in various forms both physically and mentally, in national and international scope. In an effort to prevent and overcome terrorism, Indonesia has ratified several international conventions that govern terrorism. The Government of Indonesia has also stated the commitment to overcome all forms of terrorism crimes as outlined in the Government Regulation in Lieu of Act No. 1 of 2002, which was later passed into Act No. 15 of 2003 concerning the Eradication of Crime of Terrorism. One of the considerations towards the need to establish a law that specifically regulates terrorism offenses because terrorism crimes have their own characteristics which are different from other ordinary crimes so that they are classified as Extraordinary Crime.